Enter your keyword

PIAGAM AUDIT INTERNAL SPI ITB

PIAGAM AUDIT INTERNAL SPI ITB

Sebagai Perguruan Tinggi yang berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH)
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Statuta
Institut Teknologi Bandung, ITB harus mampu mempertanggungjawabkan keseluruhan kegiatan
operasional, penggunaan sumber daya, dan kinerjanya kepada stakeholders. ITB di dalam
mengelola kegiatan operasionalnya harus pula menunjukkan sikap yang terbuka, akuntabel, serta
mampu berbuat adil/wajar, yang dengan demikian akan dapat memenuhi prinsip Good University
Governance dalam tata kelola organisasi. Salah satu wujud pertanggungjawaban atas kegiatannya
tersebut adalah dengan membuat dan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala yang handal
dan tepat waktu kepada seluruh stakeholders. Keberadaan auditor internal yang profesional dan
independen di dalam struktur organisasi ITB adalah merupakan syarat untuk dapat mencapai
tujuan yang dimaksud.
Perkembangan manajemen yang semakin kompleks disertai dengan tuntutan akuntabilitas yang
semakin tinggi dari stakeholder telah menuntut penerapan paradigma baru dari audit internal ini,
yaitu yang semula berorientasikan kepada Audit Kepatuhan (Compliance Audit) dengan fokus
kepada aspek stabilitas, telah bergeser kepada Audit Manajemen (Management Audit) dengan
fokus kepada hasil. Dokumen ini disebut Piagam Audit Internal Satuan Pengawas Internal Institut Teknologi Bandung, yang merupakan revisi pertama dari Charter Audit Internal SPI ITB, Juli 2008. Sebagaimana piagam terdahulu, substansi piagam ini telah dikaji, dibahas, dan dievaluasi oleh Rektor dan Komite Audit. Piagam Audit Internal ini disusun sebagai pokok-pokok pedoman bagi pelaksanaan
audit internal, dan berisi rambu-rambu terkait dengan proses audit internal, yang menyangkut:
Kelembagaan, Lingkup Tugas, Standar Profesional Audit Internal, Penjaminan Mutu, Kode Etik,
Rencana Audit Tahunan, serta Protokol Audit.

Download Piagam Audit Internal SPI ITB