Enter your keyword

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)

Sumber: http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/edef-konten-view.asp?id=1064

Jakarta – Tentu masih ingat pada bulan Maret lalu, kita selaku Wajib Pajak diminta untuk menyampaikan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2014. Kemudian pada bulan April dilanjutkan dengan kewajiban untuk menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) melalui aplikasi e-LP2P yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Pada bulan Mei 2015, terdapat 1 (satu) laporan lagi yang harus dibuat dan dilaporkan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Laporan apalagi itu? Mari kita mengenal LHKASN
LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Apa sih LHKASN?
LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

Siapakah Wajib LHKASN?
Wajib LHKASN adalah seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN). Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), yang ditetapkan sebagai Wajib LHKASN adalah seluruh pegawai di lingkungan DJA kecuali para Wajib LHKPN di lingkungan DJA sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.01/2011 yaitu:

  1. Direktur Jenderal Anggaran;
  2. Para pejabat eselon II;
  3. Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan;
  4. Kepala Bagian Umum;
  5. Pejabat Pembuat Komitmen;
  6. Panitia Pengadaan Barang/Jasa;
  7. Bendahara;
  8. Para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Direktorat Anggaran I, Direktorat Anggaran II, Direktorat Anggaran III dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Apa latar belakang LHKASN?
Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Apa isi LHKASN?
Isi atau muatan LHKASN terdiri dari:

Bagaimana cara memperoleh Formulir LHKASN?
Formulir LHKASN dapat diperoleh melalui:

  1. SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah beserta lampiran formulir LHKASN;
  2. Mengunduh dari website Kementerian PAN dan RB,pada alamat sebagai berikut : http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4723-semenpan-2015-no-01;
  3. Menggandakan Formulir LHKASN sesuai kebutuhan; atau
  4. Menggunakan aplikasi Si-Harka dengan alamat: https://siharka.menpan.go.id. Untuk dapat mengoperasikan aplikasi tersebut, setiap Wajib LHKASN melakukan log in dengan username dan password yang pada saat ini sedang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan Kementerian PAN dan RB.

Bagaimana cara mengisi Formulir LHKASN?
Setelah username dan password diperoleh, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum Sekretariat DJA selaku Koordinator Pengelolaan LHKASN DJA akan segera melakukan Sosialisasi LHKASN di lingkungan DJA khususnya Asistensi Cara Pengisian LHKASN dengan mengundang narasumber yang kompeten melalui pendekatan praktik langsung menggunakan aplikasi yang disediakan.

LHKASN yang telah diisi oleh para Wajib LHKASN di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pimpinan Organisasi melalui Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut:

  1. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan, yaitu 3 (tiga) bulan setelah bulan Januari 2015;
  2. 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan;
  3. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

Pada setiap akhir tahun, Inspektorat Jenderal menyampaikan laporan atas pengelolaan LHKASN kepada Menteri Keuangan dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB. Selain tugas tersebut, Inspektorat Jenderal selaku APIP ditugaskan untuk:

  1. Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN;
  2. Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN pada masing-masing unit eselon I;
  3. Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN;
  4. Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran LHKASN;
  5. Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi ketidakwajaran LHKASN.

Bagaimana jika tidak menyampaikan LHKASN?
Bagi para Wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan Peninjauan Kembali (penundaan/pembatalan) terhadap pengangkatan Wajib LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional.

Apa beda LHKASN dan LHKPN?
Secara singkat perbedaan antara LHKPN dan LHKASN adalah sebagai berikut:

Demikian penjelasan singkat tentang LHKASN. Semoga Anda semakin mengenal LHKASN. Segera isi dan sampaikan LHKASN Anda. Dengan mengisi dan menyampaikan LHKASN, Anda telah berpartisipasi dalam pembangunan Zona Integritas DJA yang akan meningkatkan Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan. (drh)