Enter your keyword

TENTANG GRATIFIKASI DAN PELAPORANNYA

PELAPORAN GRATIFIKASI

Gratifikasi diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penjelasan
pasal tersebut, gratifikasi didefinisikan sebagai suatu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi
pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, yang diterima di
dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana
elektronika maupun tanpa sarana elektronika.
Download Selengkapnya PELAPORAN GRATIFIKASI