Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung, dan Peraturan Rektor ITB Nomor 265/PER/I1.A/HK/2014 tanggal 14 Oktober 2014 tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal ITB-PTNBH, unit di ITB yang melaksanakan kegiatan audit internal adalah Satuan Pengawas Internal (SPI).
SPI merupakan perangkat Rektor yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengawasan internal kegiatan ITB untuk semua unsur Wakil Rektor, Satuan Penjaminan Mutu, Pelaksana Akademik, Penunjang Akademik, Pelaksana Administrasi, Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari, dan unsur lain yang diperlukan.
Dalam melaksanakan kegiatan audit terhadap unit-unit kerja di lingkungan ITB, SPI melaporkan langsung hasil audit atau pengawasannya kepada Rektor dan Komite Audit. Pelaporan ganda (dual reporting) ini merupakan implementasi dari asas independensi SPI. Laporan hasil audit atau pengawasan ditembuskan pula ke unit terkait agar unit tersebut dapat merencanakan tindak lanjutnya. Di luar itu, Pimpinan SPI tidak mempunyai tanggung jawab, fungsi eksekutif, dan manajerial di ITB, kecuali yang berhubungan dengan pengelolaan SPI sebagai unit kerja.
V i s i
Menjadi satuan pengawas internal yang profesional dan independen (bebas dan mandiri) untuk mencapai Clean and Good University Governance dalam penyelenggaraan kegiatan ITB.
M i s i
- Memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan institusi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Membantu Pimpinan ITB dalam mengidentifikasi, memperkecil, dan mengurangi risiko dalam penyelenggaraan kegiatan ITB yang dapat mengganggu pencapaian tujuan strategis dan visi ITB.
Tujuan dan Sasaran
Berdasarkan pemahaman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung, SPI merupakan bagian dari tata kelola ITB dan merupakan unit kerja yang dibentuk untuk mengembangkan sistem pengawasan internal dan melaksanakan pengawasan internal kegiatan ITB, serta memberikan saran-saran bagi manajemen dalam rangka membantu ITB melaksanakan misi mewujudkan visinya. Fungsi itu mencakup pemeriksaan, evaluasi, dan pemantauan kecukupan dan keefektivan kendali internal.
Wewenang, Kewajiban, dan Tanggung Jawab
SPI mempunyai wewenang penuh, bebas dan tidak terbatas untuk mengakses semua informasi, data, aktivitas, personalia (dalam berbagai tingkatan peran/fungsi di ITB), serta sarana-prasarana fisik dan non-fisik di lingkungan ITB, untuk keperluan pelaksanaan tugas audit. SPI tidak memiliki kewenangan pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas yang diauditnya.
SPI berkewajiban membantu manajemen pada semua tingkatan untuk mencapai tujuan, yang konsisten dengan Statuta ITB dan Rencana Strategis ITB serta menyediakan penilaian rinci tentang efisiensi, efektivitas, keekonomian, kepatuhan, dan keteraturan keuangan. SPI juga berkewajiban membantu Pimpinan ITB berserta seluruh jajaran ITB melalui suatu penilaian independen terhadap kualitas pengendalian internal dari proses penyelenggaraan kegiatan dan administrasi serta penggunaan sumberdaya di lingkungan ITB, serta memberikan konsultasi, rekomendasi, dan usulan perbaikan yang berkelanjutan, memberikan masukan pada penilaian aktivitas dari unit kerja yang diauditnya.
SPI bertanggung jawab atas kebenaran temuan dan rekomendasi serta turut memonitor tindak lanjut hasil temuan. Tanggung jawab SPI adalah memberikan analisa, penilaian, rekomendasi, konsultasi dan edukasi yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya dan informasi mengenai aktivitas yang diauditnya. Tanggung jawab ini meliputi juga koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya (auditor eksternal).
SPI dipimpin oleh seorang Ketua/Kepala dan seorang atau lebih Sekretaris dan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor. Auditor internal tidak boleh memiliki kepentingan atas objek maupun kegiatan yang diauditnya.
Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung, tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal ITB adalah:
- Menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
- Menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
- Menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Institut Teknologi Bandung Pasal 46 dinyatakan bahwa ruang lingkup pengawasan internal ITB terdiri atas bidang keuangan, aset, dan kepegawaian.
Audit Eksternal
Sistem pengendalain dan pengawasan internal ITB meliputi pula koordinasi pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya. Dalam hal ini, sesuai dengan tugasnya, SPI menjadi pendamping (counterpart) bagi auditor eksternal dan bertugas melakukan koordinasi dengan unit kerja dalam menyelesaikan tindak lanjut temuan-temuan auditor eksternal. SPI bertugas mendampingi auditor eksternal dan berupaya untuk meminimalkan duplikasi audit.